KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
POLDA LAMPUNG
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
KHUSUS
![]() |
|||
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
TENTANG
PENAHANAN
DILINGKUNGAN DIT RESKRIMSUS POLDA LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG, JANUARI 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
TENTANG
PENAHANAN
1.
Pengertian
a.
Penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau
Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam Undang-Undang
b.
Penangguhan
Penahanan adalah ditundanya atau tidak dilanjutkannya penahanan seorang
tersangka/terdakwa baik dengan jaminan orang atau jaminan uang berdasarkan
syarat-syarat lain yang ditentukan.
c.
Pengalihan
Jenis Penahanan adalah mengalihkan status penahanan dari jenis penahanan yang
satu kepada jenis penahanan yang lain oleh Penyidik atau Penuntut Umum.
d.
Pembantaran
Penahanan adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan
kesehatan (memerlukan rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan
dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
e.
Pemindahan
Tempat Penahanan adalah memindahkan
tersangka dari Rutan yang satu ke Rutan yang lain dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu guna mempermudah penyelesaian perkara.
f.
Penahanan
Lanjutan adalah menempatkan kembali tersangka yang pernah ditangguhkan penahanannya
dengan pertimbangan atau alasan tertentu kedalam Rumah Tahanan Negara guna
kepentingan penyidikan.
2.
Ketentuan Hukum
a.
Pasal
1 butir 21 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan
penahanan.
b.
Pasal
7 ayat (1) huruf d Pasal 11 dan Pasal 20 KUHAP mengatur tentang wewenang
Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal penahanan (penyidik Pembantu atas perintah
Penyidik).
c.
Pasal
21 KUHAP mengatur alasan dan syarat-syarat untuk dapat melakukan penahanan.
d.
Pasal
22 dan 23 KUHAP
mengatur tentang jenis penahanan dan pengalihan jenis penahanan.
e.
Pasal
24 KUHAP mengatur tentang jangka waktu penahanan dan alasan
perpanjangan penahanan.
f.
Pasal
29 KUHAP mengatur tentang pengecualian waktu penahanan pada setiap tingkat
pemeriksaan yang diberikan oleh ketua Pengadilan Negeri,Ketua Pengadilan
Tinggi,Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung.
g.
Pasal
31 KUHAP mengatur tentang penangguhan penahanan.
h.
Pasal
123 KUHAP mengatur tentang keberatan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
i.
Pasal
124 KUHAP mengatur tentang sah atau tidak sah menurut hukum,tersangka,keluarga
atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat
untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri
tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang undang.
j.
Pasal
14 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 Undang-undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
3.
Persiapan
Dalam hal
Penyidik/Penyidik Pembantu berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyidik, akan
melakukan tindakan penahanan atau perpanjangan penahanan atau penangguhan
penahanan atau pembantaran penahanan atau pengalihan jenis penahanan atau
pengeluaran tahanan, maka terlebih dahulu harus :
a.
Menyiapkan/Menerbitkan
:
1)
Surat
Perintah Penahanan, apabila akan melakukan penahanan tersangka.
2)
Surat
Perintah Pengalihan Jenis Penahanan,apabila akan melakukan pengalihan jenis
penahanan tersangka.
3)
Surat
Perintah Pemindahan Tempat Penahanan apabila akan melakukan pemindahan tempat
penahan tersangka.
4)
Surat
Perintah pembantaran Penahanan apabila akan melakukan pembantaran penahanan
tersangka.
5)
Surat
Perintah Pencabutan Pembantaran penahanan apabila akan melakukan pencabutan
pembantaran penahanan.
6)
Surat
Perintah penangguhan Penahanan apabila
akan melakukan penangguhan penahanan.
7)
Surat
Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan apabila akan melakukan pencabutan
penangguhan
penahanan.
8)
Surat
Perintah Penahanan Lanjutan apabila akan melakukan penahanan lanjutan terhadap
tersangka.
9)
Surat
Perintah Pengeluaran Tahanan apabila akan melakukan pengeluaran tersangka dari
tahanan.
b.
Perintah
penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau
terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang
cukup,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka
atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan
atau mengulangi tindak pidana.
c.
Surat
Perintah Penahanan atau Penahanan lanjutan mencantumkan identitas tersangka
atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian siangkat perkara
kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
d.
Wewenang penandatangan Surat Perintah Penahanan dilingkungan
Ditreskrimsus Polda Lampung ditandatangani oleh Kasubdit selaku pejabat penyidik. Apabila pejabat Penyidik
berhalangan maka wewenang penandatangannya dapat dilimpahkan kepada Dir Reskrimsus selaku Atasan Penyidik.
e.
Tembusan
surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus
disampaikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.
f.
Membuat
surat pemberitahuan penahanan kepada Keluarga Tersangka atau penasihat hukumnya
dengan melampirkan Surat Perintah Penahanan, apabila keluarga tersangka berada
diluar wilayah hukum penyidik yang melakukan penyidikan maka penyidik atau
penyidik pembantu dapat meminta bantuan penyidik atau pembantu di wilayah
domisili tersangka untuk menyampaikan surat pemberitahuan penahanan kepada
keluarga tersangka.
g.
Surat
pemberitahuan penahanan tersangka dapat dikirimkan menggunakan jasa PT Pos
Indonesia,dengan membuat tanda bukti pengiriman dan diketahui pejabat kantor
pos dengan cap/stempel pos.
h.
Penyidik
atau penyidik pembantu atas perintah penyidik membuat berita acara penahanan
sesaat segera setelah melakukan penahanan dan ditanda tangankan kepada
Tersangka.
i.
Apabila
Tersangka tidak menyetujui atau keberatan atau menolak menanda tangani Surat
perintah penahanan dan atau beriata acara penahanan, maka penyidik atau
penyidik pembantu membuat berita acara tentang penolakan tersangka.
j.
Menyiapkan
surat pengantar untuk penyerahan tersangka kepada pejabat Rutan/Cabang Rutan
dalam hal tersangka dikenakan penahanan di Rutan/Cabang Rutan yang memuat :
1)
Identitas
Tersangka (sesuai Surat Perintah Penahanan)
2)
Nama,
Pangkat, Jabatan, Pejabat Rutan yang berwenang menerima, tanggal dan jam
penerimaan serta tanda tangan dan cap jabatan.
3)
Menyiapkan
angkutan dan pengawalan apabila diperlukan.
k.
Disetiap
kesatuan Polri yang mempunyai Rumah tahanan Negara agar ditunjuk khusus dari
petugas Reskrim untuk membantu melakukan pengawasan terhadap para
tersangka,yang pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Tahanan
dan Barang bukti
4.
Tata cara Penahanan
a.
Penahanan
1) Penahanan
di Rutan/Cabang Rutan.
a)
Surat
Perintah Penahanan (rangkap 9) diserahkan kepada tersangka yang akan ditahan
untuk ditanda tangani.
b)
Surat
Perintah Penahanan disampaikan kepada tersangka, keluarga tersangka, Pejabat
Rutan, Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri disamping untuk keperluan
kelengkapan Berkas Perkara.
c)
Diadakan
pemeriksaan kesehatan tersangka (bila ada, oleh Dokter Polisi)
d)
Dilakukan
penggeledehan badan dan pakaian tersangka dan semua barang yang tidak
diperkenankan dibawa masuk kedalam ruangan tahanan (antara lain benda tajam,
selendang, tali,ikat pinggang, obat-obatan berbahaya, barang perhiasan, uang).
e)
Sebelum
dimasukkan kedalam Rutan/Cabang Rutan, barang milik tersangka tersebut pada
point d) disimpan oleh dan menjadi tanggung jawab Penyidik/Penyidik Pembantu
yang memeriksa perkara yang bersangkutan, dengan mencatatnya didalam Buku
Register Barang Titipan Tahanan, dan kepada tersangka diberikan tanda bukti
penitipan.
f)
Tersangka
difoto dan diambil sidik jarinya untuk kepentingan filling dan recording.
g)
Setelah
berada di Rutan, dengan Surat pengantar yang dilampiri surat Perintah Penahanan
tersangka, tersangka berikut barang titipan diserahkan kepada pejabat
rutan/cabang rutan yang berwenang dengan ekspedisi.
h)
Pejabat
Rutan yang berwenang menerima, diminta menandatangani penyerahan dimaksud pada
ekspedisi, dengan menyebutkan nama terang, pangkat, tangal penerimaan dan
dibubuhi cap jabatan/dinas.
i)
Tindakan
tersebut pada point g) dan h) dituangkan/dibuat Berita Acara Penyerahan
Tersangka, yang harus ditandatangani petugas Polri yang menyerahkan dan oleh
Pejabat Rutan yang menerima dengan 2 orang saksi dari pihak Rutan.
j)
Dalam
hal sebelum di Rutan/Cabang Rutan, maka tersangka ditempatkan didalam ruangan
tahanan kantor kepolisian setempat.
2)
Penahanan Rumah
a)
Dilakukan
tindakan sebagaiman tersebut pada point a) dan b) dengan catatan bahwa Surat
Perintah Penahanan Rumah diterbitkan hanya dalam rangkap sembilan (untuk
pejabat Rutan/Cabang Rutan dibuat).
b)
Penahanan
rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal/kediaman tersangka dengan mengadakan
pengawasan atau menempatkan penjagaan untuk menghindarkan segala ssuatu yang
dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan penyidikan.
c)
Mengadakan
penjagaan tetap pada waktu-waktu tertentu dan atau dilakukan patroli (checking)
rutin/berubah-ubah, dan atau dicheck dengan telepon (apabila dirumah tersangka
ada telepon), dan atau dengan meminta bantuan/mengikutsertakan pada linkungan
Rt/Rw/Rk dalam rangka SISKAMLING, dengan pengarahan dan koordinasi Kesatuan
Polri terdekat.
3)
Penahanan Kota
a)
Dilakukan
tindakan sebagaimana tersebut point a)
dan b) diatas.
b)
Penahanan
Kota dilaksanakan di kota tempat tinggal/kediaman tersangka dengan kewajiban
bagi tersangka melapor diri pada waktu-waktu yang ditentukan.
c)
Dalam
hal tersangka yang ditahan menderita sakit dan menurut pengamatan
Penyidik/Penyidik Pembantu yang bersangkutan serta menurut pendapat dokter
perlu dirawat dirumah sakit, maka penahanan dapat dilaksanakan di rumah sakit
(dilakukan pembantaran penahanan) dengan pengawasan kesatuan Penyidik/Penyidik
Pembantu tersebut diatas atau minta bantuan dari kesatuan Polri yang terdekat
dengan rumah sakit tersebut
4)
Jangka Waktu Penahanan
a)
Perintah
penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20
KUHAP, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
b)
Jangka
waktu sebagaimana tersebut pada pasal 24 ayat (1) KUHAP, apabila diperlukan
guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh
penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
c)
Ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
d)
Setelah
waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka
dari tahanan demi hukum.
b.
Perpanjangan Penahanan
Apabila diperlukan
penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka jangka waktu
penahanan dapat diperpanjang dengan melakukan hal hal sebagai berikut :
1)
Menyiapkan
Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Kepada Penuntut Umum atau Ketua
Pengadilan Negeri (sesuai keperluan). Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan
diajukan 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu penahanan habis.
2)
Membuat
Resume singkat hasil penyidikan pada saat itu, untuk kepentingan permintaan
perpanjangan penahanan tersangka.
3)
Perpanjangan
Penahanan oleh Penuntut Umum
a)
Untuk
paling lama 40 (empat puluh) hari.
b)
Atas
permintaan Penyidik/Penyidik Pembantu kepada Penuntut Umum yang berwenang.
c)
Surat
Permohonan Perpanjangan
Penahanan dilampiri resume hasil penyidikan sampai saat itu, diajukan 7 (tujuh)
hari sebelum waktu penahanan habis.
4)
Perpanjangan
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
a)
Dalam
hal adanya alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena :
(1)
Tersangka
menderita gangguan fisik dan mental yang berat harus dikuatkan dengan surat
keterangan dokter, atau;
(2)
Perkara
yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau
lebih.
b)
Perpanjangan
penahanan diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan dapat
diperpanjang sekali lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
c)
Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan
laporan pemeriksaan dalam tingkat :
d)
Penyidikan
dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri:
(1)
Pemeriksaan
di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
(2)
Pemeriksaan
banding diberikan oleh Mahkamah Agung;
(3)
Pemeriksaan kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung.
e)
Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat
tersebut pada pasal 29 ayat (3) KUHAP dilakukan secara bertahap dan dengan
penuh tanggung jawab.
f)
Ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 29 ayat (2)
KUHAP tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari
tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan
sudah dipenuhi.
g)
Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut
belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
h)
Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada Point 4 huruf b, tersangka atau
terdakwa dapat mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) KUHAP.
i)
Permintaan
perpanjangan penahanan diajukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu kepada ketua
Pengadilan Negeri setempat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu
penahanan berakhir/habis, dengan dilampiri resume hasil penyidikan.
j)
Jangka
waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada huruf b point 1) dan 2) Berlaku bagi
semua jenis penahanan (penahanan di Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah,
Penahanan Kota).
c.
Pengalihan Jenis Penahanan
1)
Pertimbangan
a)
Dalam
hal pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dan tidak dikhawatirkan
tersangka akan melarikan diri serta tidak menyulitkan dalam pengawasannya.
b)
Keadaan/kondisi
kesehatan tersangka yang memerlukan perawatan dokter (rawat jalan).
c)
Kehadiran
tersangka sangat diperlukan oleh masyarakat karena profesi/keahliannya.
2)
Ketentuan hukum
a)
Jenis Penahanan dapat berupa : Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah, Penahanan Kota.
b)
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau
rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan pengawasan untuk menghindarkan
segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau
pemeriksaan disidang
pengadilan.
c)
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau
tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor
diri pada waktu yang ditentukan.
d)
Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
e)
Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari
jumlah lamanya penahanan,
sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga lamanya waktu penahanan.
3)
Persyaratan
a)
Adanya
pengajuan permohonan pengalihan jenis penahanan dari
tersangka/keluarganya/penasehat hukumnya yang diketahui oleh RT/RW/Kepala Desa
setempat.
b)
Wajib
untuk melapor diri kepada penyidik/penyidik pembantu selama menjalani penahanan
tersebut.
4)
Pelaksanaan
Tersangka/keluarganya/penasehat
hukumnya mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan kepada Kepala
Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk selaku penyidik, penyidik mempelajari dan
mempertimbangkan untuk dapat tidaknya dilakukan pengalihan jenis penahanan.
a)
Apabila
Kepala Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk mengabulkan permohonan tersebut, maka
penyidik/penyidik pembantu menyiapkan dan membuat administrasi penyidikan
berupa :
(1)
Surat
Perintah Pengalihan Jenis Penahanan.
(2)
Berita
Acara Pengalihan Jenis Penahanan.
(3)
Surat
Keterangan Wajib Lapor
(4)
Membuat
Resume Singkat.
b)
Surat
Perintah Pengalihan Jenis Penahanan diserahkan kepada tersangka dalam rangkap
10 (sepuluh) untuk ditandatangani olehnya dan oleh petugas Polri yang
menyerahkan, masing-masing pada kolom yang telah ditentukan.
c)
Surat
Perintah Pengalihan Jenis Penahanan disampaikan kepada tersangka, keluarga tersangka,
pejabat Rutan, Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan negeri, disamping untuk
kepentingan berkas perkara.
d)
Kepala
Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk selaku penyidik menunjuk anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap tersangka yang bersangkutan.
d.
Pemindahan Tempat Penahanan
Dalam hal penyidikan masih
berlangsung kemudian dibutuhkan tindakan untuk memindahkan tersangka dari satu
Rutan ke Rutan yang lain guna memperlancar kegiatan penyidikan, maka langkah
yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1)
Penyidik
mempertimbangkan alasan pemindahan tempat penahanan.
2)
Pemindahan tempat penahanan hanya dilakukan untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan
dan peradilan yang cepat,
mudah dan murah.
3)
Penyidik menempatkan keamanan dan keselamatan tersangka
yang ditahan sebagai prioritas utama.
4)
Melakukan
koordinasi dengan penyidik dari kesatuan lain yang mempunyai kaitan dengan
kasus tersebut.
5)
Menentukan
waktu pemindahan Tahanan.
6)
Menyerahkan
tersangka dan menyelesaikan administrasi pemindahan tempat penahanan.
7)
Membuat Rencana Pemindahan Tempat Penahanan dengan mempersiapkan administrasi
penyidikan berupa :
a)
Surat perintah Tugas pemindahan Tempat penahanan.
b)
Surat
Perintah Penyerahan Tersangka.
c)
Berita
Acara Penyerahan Tersangka, Barang Bukti, dan Berkas Perkara.
d)
Surat
Perintah Pemindahan Tempat Penahanan.
e)
Berita
Acara Pemindahan Tempat Penahanan.
8)
Membuat Laporan pelaksanaan tugas pemindahan tempat
penahanan.
e.
Pembantaran Penahanan
1)
Dalam
hal penyidikan masih berlangsung kemudian tersangka menderita sakit sehingga
perlu perawatan/opname dalam waktu yang tidak dapat ditentukan.
2)
Apabila
tersangka sudah pulih kembali dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka
pembantaran terhadap tersangka dapat dicabut dan tersangka kembali menjalankan
masa penahanan sepanjang penyidik masih mempunyai kewenangan untuk
menahan/memperpanjang penahanan.
3)
Langkah-langkah
yang perlu dilakukan sebagai berikut :
a)
Melakukan
pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka untuk memastikan apakah
tersangka masih dapat ditahan atau tidak, berdasarkan rekomendasi dari Dokter
yang ditunjuk oleh Penyidik.
b)
Apabila
kondisi kesehatan tersangka tidak mungkin untuk dilakukan penahanan, maka
penyidik segera melakukan pembantaran (penahanannya untuk sementara waktu
dihentikan) untuk memberikan kesempatan kepada tersangka dilakukan
perawatan/opname.
c)
Apabila
kondisi kesehatan tersangka sudah dinyatakan sehat oleh dokter yang ditunjuk
Penyidik, kepada tersangka dapat dilanjutkan masa penahanannya, Penyidik
membuat surat pencabutan pembataran dan menerbitkan surat perintah penahanan
lanjutan.
d)
Sepanjang
tersangka dalam masa perawatan/opname, penyidik berkewajiban untuk melakukan
pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka.
e)
Membuat
Berita Acara Pembantaran dan melaporkan kepada Kepala Kesatuan atau pejabat
atasan penyidik yang berwenang.
f.
Penangguhan Penahanan
Setelah dipenuhinya
persyaratan dan persiapan, penangguhan penahan dapat dikenakan terhadap
tersangka yang sedang menjalani penahanan, sebagai berikut :
1)
Penangguhan
penahanan terhadap tersangka yang ditahan dalam Rutan dapat dilakukan atas
jaminan uang atau jaminan orang dengan ketentuan :
a)
Jaminan uang
(1)
Dibuat
perjanjian antara penyidik dengan tersangka atau penasehat hukumnya dengan
menentukan syarat-syaratnya.
(2)
Jumlah
uang jaminan harus secara jelas disebutkan dalam perjanjian yang besarnya
ditetapkan oleh penyidik.
(3)
Uang
jaminan disetorkan oleh pemohon atau penasehat hukumnya atau keluarganya ke
Panitera Pengadilan Negeri dengan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh
penyidik.
(4)
Bukti
setoran dibuat rangkap tiga :
(a)
1
lembar untuk arsip Panitera
(b)
1
lembar dibawa oleh yang menyetorkan untuk digunakan sebagai bukti telah
melaksanakan isi perjanjian.
(c)
1
lembar lagi dikirimkan oleh Pnitera kepada Penyidik melalui kurir untuk
digunakan sebagai alat kontrol.
(5)
Berdasarkan
tanda bukti penyetoran uang, yang diperlihatkan oleh keluarga atau kuasanya
atau berdasarkan tanda bukti penyetoran uang jaminan yang diterima dari
Panitera Pengadilan, maka penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangguhan
Penahanan.
b)
Jaminan Orang
(1)
Tersangka
atau Penasehat Hukumnya membuat surat
perjanjian tentang kesanggupan untuk menyerahkan sejumlah uang berdasarkan
syarat-syarat dan pertimbangan tertentu dari penyidik, sebagai jaminannya
apabila dikemudian hari tersangka tidak dapat dihadirkan dihadapan penyidik
selama 3 bulan berturut-turut.
(2)
Identitas
orang yang menjamin dicantumkan dalam surat perjanjian dan juga ditetapkan
besarnya uang yang harus dijamin oleh penjamin.
(3)
Berdasarkan
surat jaminan dari penjamin tersebut, maka penyidik mengeluarkan Surat Perintah
Penangguhan Penahanan.
(4)
Apabila
tersangka melarikan diri dan setelah lewat 3 bulan tidak dapat ditemukan, maka
:
(a)
Penjamin
segera menyerahkan/menyetorkan jaminan uang tersebut ke Kas Negara.
(b)
Dalam
hal jaminan orang, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah
ditetapkan oleh penyidik sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian untuk
disetor ke Kas Negara melalui Panitera Pengadilan dan apabila penjamin
tidak dapat membayar sejumlah uang yang
telah ditetapkan dalam perjanjian maka dengan bantuan juru sita menyita barang
miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui
Panitera Pengadilan (PP No. 27 tahun 1983 Pasal 35 dan Permenkeh No.
M.14.PN.07.03 tahun 1983).
2) Terhadap tersangka yang melarikan diri
dalam masa penahanan dibuatkan Berita Acara Melarikan Diri dan apabila
tertangkap kembali maka diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah
Penahanan lanjutan dan Berita Acara Penahanan Lanjutan.
g.
Penahanan Lanjutan
1)
Dalam
hal penyidikan masih berlangsung, sedangkan atas permintaan tersangka kemudian
dilakukan penangguhan penahanan atau tersangka
melarikan diri pada saat masa penahanan dan tersangka dapat ditangkap
kembali atau ada beberapa alasan, dimana tersangka diduga akan mempersulit
proses penyidikan selama menjalani penangguhan penahanan, maka perlu dilakukan
penahanan lanjutan.
2)
Langkah-langkah
yang perlu dilakukan sebagai berikut :
a)
Menyiapkan
Surat Perintah Penahanan.
b)
Melakukan
penahanan dan membuat Berita Acara Penahanan.
c)
Membuat
Surat Perintah Penahanan Lanjutan.
d)
Melakukan
penahanan lanjutan dan membuat Berita Acara Penahanan Lanjutan.
e)
Melanjutkan
Penahanan terhadap tersangka yang tertangkap kembali sesudah melarikan diri
dari tahanan dan membuat Berita Acaranya.
f)
Melanjutkan
penahanan terhadap tersangka yang sudah selesai menjalani masa pembantaran dan
membuat Berita Acaranya.
5.
Pengeluaran Tahanan
Tata Cara Pengeluaran Tahanan
1)
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Penyidik/Penyidik Pembantu
menyiapkan dan membuat administrasi Pengeluaran Tahanan berupa:
a)
Surat
Perintah Pengeluaran Tahanan.
b)
Berita
Acara Pengeluaran Tahanan.
c)
Membuat
Resume Singkat.
2)
Surat Perintah Pengeluaran Tahanan
diserahkan kepada tersangka dalam rangkap 10 (sepuluh) untuk ditanda tangani oleh tersangka.
3) Surat Perintah Pengeluaran Tahanan
disampaikan kepada tersangka, keluarga
tersangka, Pejabat Rutan, Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri,
disamping untuk kepentingan kelengkapan
berkas perkara.
4) Dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka oleh
Dokter dan penyerahan kembali barang-barang
titipan milik tersangka dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Barang Titipan.
6.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan
a.
Dalam
pelaksanaan tindakan penahanan hak-hak tersangka yang ditahan perlu
diperhatikan, antara lain sebagai berikut :
1) Dalam waktu satu hari setelah perintah
penahanan, tersangka harus mulai diperiksa (Pasal 122 KUHAP).
2) Menghubungi Penasehat Hukum (Pasal 57
ayat (1) KUHAP)
3) Apabila tersangka berkebangsaan asing
Penyidik menyampaikan Surat Perintah Penahanan kepada :
a)
Perwakilan
negaranya/Kedutaan Besar/Konsulat Negara yang bersangkutan melalui Kementerian
Luar Negeri
b)
Kabareskrim
Polri
c)
Set
NCB-Interpol Indonesia
4) Tersangka berkebangsaan asing berhak
untuk menghubungi dan berbicara dengan
perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat (2) KUHAP).
5) Tahanan mempunyai hak :
a)
Mengirim
dan menerima surat dari penasehat hukum
atau keluarganya dan harus disediakan alat tulis menulis (Pasal 62 KUHAP).
b)
Menghubungi
dan menerima kunjungan :
(1)
Dokter
Pribadi (Pasal 58 KUHAP).
(2)
Pihak
yang mempunyai hubungan keluarga (pihak lain) guna mendapatkan jaminan baik
penangguhan penahanan atau untuk usaha
mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60
KUHAP)
(3)
Rokhaniawan
(pasal 63 KUHAP)
6) Mengajukan permintaan kepada
Pengadilan Negeri setempat untuk dilakukan Pra Peradilan tentang sah atau tidak
sahnya penahanan atas dirinya (Pasal 124 KUHAP).
7) Penahanan terhadap tersangka anggota MPR,
DPR, DPD, Gubernur, Bupati /wakil Bupati atau Walikota/wakil walikota dilaksanakan sesuai dengan
tatacara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang berlaku baginya.
8) Penanganan terhadap Warga Negara Asing yang
meninggal dalam status penahanan, wajib segera diberitahukan kepada :
(a)
Perwakilan
Negaranya melalui Kementerian Luar Negeri.
(b)
Kabareskrim
Polri
(c)
Set-NCB
Interpol Indonesia
7.
Penutup
a.
Standar
Operasional Prosedur Penahanan menjadi acuan bagi Penyidik dalam melaksanakan
penyidikan tindak pidana.
b.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penahanan ini akan
ditentukan kemudian.
c.
Standar
Operasional Prosedur Penahanan ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung.
d.
Ketentuan
yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penahanan ini akan diatur
lebih lanjut.
e.
Ketentuan
yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Penahanan ini, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Ditetapkan
di : Bandar Lampung
Pada tanggal : Januari 2014
DIREKTUR RESKRIMSUS
POLDA LAMPUNG
Drs. REYNHARD SILITONGA, S.H., M.Si

informasi yang sangat bermanfaat...
BalasHapusMenimbang dan mengingat informasi yang sangat berharga perkenankan kami mengambil baik sebagian atau seluruhnya dalam setiap artikel sebagai bahan untuk kami share dalam blog kami,kami akan cantumkan sumber sebagaimana lazimnya pengambilan sumber informasi sehingga dapat jelas dan terang.
salam hormat dari Kantor Hukum Balakrama
www.balakrama.blogspot.com